Selasa, 11 Desember 2018

Yusril: Semoga Kasus Misbakhun Tidak Terulang ke Orang Lain

Jusuf Kalla dan Yusril Ihza Mahendra terlihat dalam peluncuran buku Misbakhun, Melawan Takluk (Sumber: rmol.co)

Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan korupsi. Namun menurutnya, masyarakat banyak yang menganggap itu sebagai kasus korupsi.

"Termasuk oleh Presiden SBY," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul Melawan Takluk.

Dijelaskan Yusril, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggung jawab.

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan L/C, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” katanya.

Dia juga mengatakan kasus itu terjadi lantaran Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat ia menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Century itu.

Misbakhun (Sumber: Google)

Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

Dia menegaskan, proses hukum yang dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. 

“Semoga kasus Misbakhun tidak terulang ke orang-orang lain,” tegasnya.

Misbakhun mengatakan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan SBY.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi,” kata Misbakhun dalam sambutannya. 

Misbakhun mengaku tegar saat dipenjara. Apalagi, ketika keluarganya menerima semua itu. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya.

“Itu merupakan energi positif bagi saya, bagaimana saya harus melawan. Bagaimana strategi saya harus melawan,” katanya.

Dukungan Kolega Pada Misbakhun, Diduga Ada Manuver Politik Pada Kasusnya

Misbakhun (Sumber: alibaba.kumpar.com)

Bergulirnya dukungan terhadap Misbakhun dari koleganya di DPR tak lepas dari latar belakang kasus yang menimpa Misbakhun.

“Dukungan terhadap Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik, Sebastian Salang.

Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. Mukhamad Misbakhun adalah salah seorang dari inisiator Hak Angket Century.

Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR kepada Misbakhun. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar kasus Misbakhun dapat diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma ke Misbakhun tapi juga ke orang lain,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun

Sebastian Salang (Sumber: posbali.id)

Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya, Luhut Simanjuntak, saat bertemu Komisi III DPR. Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS itu.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan Misbakhun. Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan.

Luhut enggan berkomentar ketika ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. 

“Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.

Lutfi: Tuduhan Kepada Misbakhun Lebih Bernuansa Politik

Lutfi Hasan Ishaq (Sumber: beritasatu.com)

Lutfi Hasan Ishaq mengatakan kalau kasus Misbakhun lebih bernuansa politik. Lutfi merupakan Presiden PKS, partai yang menaungi Mukhamad Misbakhun.

"Nuansa politiknya sangat terasa sejak awal. Tuduhan yang disampaikan kepada Misbakhun banyak rekayasanya," tutur Lutfi.

Karena banyak nuansa politis dan rekayasanya, maka DPP PKS akan membantu kasus Misbakhun ini di ranah hukum.

Misbakhun (Sumber: tribunnews.com)

Lutfi menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu telah melenceng jauh dari sangkaan awal yang dituduhkan kepada Misbakhun. Misbakhun dituduh memalsukan dokumen L/C di Bank Century.

"Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan Pasal 49. Kan nggak ada hubungan sama sekali. Ini yang kita sayangkan dan aroma politisnya bisa dilihat," kata Lutfi.

Meskipun begitu, Lutfi mengatakan bahwa hukum tidak seharusnya diintervensi dan harus dijalani. Misbakhun didakwa memalsukan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C).

Misbakhun Menjadi Kikuk Ketika Ditanya Konflik Internal Partai

Misbakhun (Sumber: salam-online.com)

Konflik internal di Partai Golkar membuat bingung banyak pihak. Bagi para kader senior partai, situasi ini sungguh membuat gerah. Apalagi bagi kader baru. Kondisi ini yang dirasakan oleh Mukhamad Misbakhun.

Sebelumnya, anggota DPR dapil (daerah pilihan) Pasuruan-Probolinggo Jawa Timur ini adalah kader PKS. Bersama PKS, dia masuk menjadi anggota DPR di 2009-2014. Itu adalah kali pertama dia menjadi anggota parlemen. Dia berada di komisi yang sama di mana dia bersama Golkar sekarang.

Meski baru, Misbakhun ini tidak seperti anggota baru DPR lainnya. Umumnya, anggota baru DPR masih malu-malu untuk aktif mengambil peran. Berbeda dengan Misbakhun

Dia langsung berperan aktif menentukan arah politik parlemen. Misbakhun menjadi salah satu penggagas hak angket soal bailout Bank Century yang membuat ramai masa pemerintahan kedua SBY. 

Dia aktif memberikan komentar, pendapat, atau langkah politik yang diambil DPR terkait Century. Dia ramah pada semua pewarta yang ada di DPR. Misbakhun terkenal ramah di DPR.

Bisa jadi, Misbakhun berperan aktif di parlemen meski anak baru waktu itu karena bailout Bank Century terkait erat dengan latar belakangnya sebelum terjun ke politik. Dia adalah mantan pegawai Ditjen Pajak.

(Sumber: media.suara.com)

Berkat angket Century, kasus ini kini ditangani KPK. Namun, Misbakhun juga terseret oleh kasus ini. Dia didakwa melakukan pemalsuan dokumen L/C ke Bank Century. 

Kasus Misbakhun ini membuatnya dipenjara selama 2 tahun, sebelum akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskan dia dari tuduhan itu. Usai bebas, Misbkhun meminta PKS membersihkan namanya dari kasus Century. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

Usai kasus Century, Misbakhun beralih ke Golkar. Di sana, dia juga tetap aktif. Dia banyak meminta perbaikan UU Perbankan direvisi agar lebih memberikan perlindungan pada konsumen.

Tetapi, karena konflik Golkar, terutama menjelang batas akhir perebutan fraksi Golkar, Misbakhun agak berubah. Saat pewarta menghubunginya untuk bertanya soal konflik Golkar, dia menjawab dengan kikuk.

Saat ditanyai lebih jauh apakah karena dia kader baru di Golkar sehingga dia jadi kikuk untuk memberikan pandangan soal konflik Golkar dan perebutan fraksi, ia pun tetap menjawab singkat.

Misbakhun belum menjawab apakah konflik ini membuat dia kesulitan untuk menjalankan tugas-tugas kedewanannya. Tapi, mungkin sulit bagi kader baru, meski sudah pengalaman, jika berada dalam konflik panjang tak berkesudahan.

Pengamat Politik: Logika Kriminalisasi Misbakhun Menjadi Masuk Akal

Hamdi Muluk (Sumber: mediaharapan.com)

Mukhamad Misbakhun bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus L/C (letter of credit) fiktif perusahaannya di Bank Century. Pembebasan itu diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota DPR itu.

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk.

Misbakhun sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa SBY ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri.

"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal," tulis @MMisbakhun.

Misbakhun (Sumber: gonews.co)

Hamdi melanjutkan, kasus L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Politisi PKS itu diputus bersalah dan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Misbakhun divonis salah karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.

Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun. Dalam tahapan kasasi, MA memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.

Namun kemudian, ketika Misbakhun mengajukan PK, MA malah menyetujuinya dan membebaskannya. MA menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukanlah tindak pidana.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu. Menurutnya, upaya pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.

Kamis, 04 Oktober 2018

Ketua DPR Dukung SBY Perkarakan Asia Sentinel ke Ranah Hukum



Berita yang diterbitkan dalam media Asia Sentinel, memunculkan polemik tersendiri di negara Indonesia. Masyarakat menjadi kembali heboh akibat pemberitaan yang mengungkap kasus korupsi di Bank Century yang 'katanya' ikut menyeret nama SBY, Presiden RI ke-6.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century atas kasus pencucian uang.

Bambang Soesatyo.

Bamsoet mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamsoet telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.


Akhirnya media itu meminta maaf dan SBY telah memaafkannya. SBY dan Demokrat telah menuntut media tersebut ke ranah hukum. Baginya, itu adalah fitnah. Karena itu, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber: akurat.co

MAKI dan Nadia Mulya Kembali Datangi KPK untuk Serahkan Bukti

Boyamin Saiman bersama Nadia Mulya.

Didampingi Nadia Mulya, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya; Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman mendatangi KPK untuk menyerahkan bukti terkait kasus Bank Century.

Pada Rabu, 19 September 2018, mereka mendatangi KPK guna mempercepat penanganan perkara Century. Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan MAKI di Pengadilan Negeri (PN) Pusat Jakarta Pusat.


MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan agar termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun hingga saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan.


Sumber: akurat.co

Yusril: Semoga Kasus Misbakhun Tidak Terulang ke Orang Lain

Jusuf Kalla dan Yusril Ihza Mahendra terlihat dalam peluncuran buku Misbakhun, Melawan Takluk (Sumber: rmol.co) Yusril Ihza Mahendra...