Lutfi Hasan Ishaq (Sumber: beritasatu.com) |
Lutfi Hasan Ishaq mengatakan kalau kasus Misbakhun lebih bernuansa politik. Lutfi merupakan Presiden PKS, partai yang menaungi Mukhamad Misbakhun.
"Nuansa politiknya sangat terasa sejak awal. Tuduhan yang disampaikan kepada Misbakhun banyak rekayasanya," tutur Lutfi.
Karena banyak nuansa politis dan rekayasanya, maka DPP PKS akan membantu kasus Misbakhun ini di ranah hukum.
Misbakhun (Sumber: tribunnews.com) |
Lutfi menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu telah melenceng jauh dari sangkaan awal yang dituduhkan kepada Misbakhun. Misbakhun dituduh memalsukan dokumen L/C di Bank Century.
"Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan Pasal 49. Kan nggak ada hubungan sama sekali. Ini yang kita sayangkan dan aroma politisnya bisa dilihat," kata Lutfi.
Meskipun begitu, Lutfi mengatakan bahwa hukum tidak seharusnya diintervensi dan harus dijalani. Misbakhun didakwa memalsukan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar