Hamdi Muluk (Sumber: mediaharapan.com) |
Mukhamad Misbakhun bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus L/C (letter of credit) fiktif perusahaannya di Bank Century. Pembebasan itu diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota DPR itu.
"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk.
Misbakhun sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa SBY ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri.
"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal," tulis @MMisbakhun.
Misbakhun (Sumber: gonews.co) |
Hamdi melanjutkan, kasus L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Politisi PKS itu diputus bersalah dan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Misbakhun divonis salah karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.
Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun. Dalam tahapan kasasi, MA memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.
Namun kemudian, ketika Misbakhun mengajukan PK, MA malah menyetujuinya dan membebaskannya. MA menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukanlah tindak pidana.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu. Menurutnya, upaya pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar